Pemkot Blitar Launching Aplikasi DIOPEN Pelayanan Informasi Publik

    Pemkot Blitar Launching Aplikasi DIOPEN Pelayanan Informasi Publik
    Wali Kota Blitar bersama PPID pelaksana pelayanan publik yang di kukuhkan (Foto: Martono)

    BLITAR - Pemerintah Kota Blitar Gelar Launching Aplikasi DIOPEN untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik tahun 2023, Rabu (07/06/2023) di ruang Integrated Syatem Center (ISC).

    Dalam sambutanya Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan, dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diikuti oleh penjabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID) dan penjabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksana (PPID pelaksana) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

    Wali Kota Blitar memaparkan beberapa poin informasi yang perlu diperhatikan oleh publik mengenai agenda ini :

    1. Sosialisasi keterbukaan informasi publik dan Launching Aplikasi DIOPEN, digelar dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan informasi publik yang sistimatis di setiap badan publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

    2. Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintah di Kota Blitar di atur dalam peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011, dimana penyimpanan, pendokumetasian, penyediaan informasi merupakan kewajiban badan publik yang menjadi bagian dalam informasi birokrasi dan penguatan implementasi pelayanan publik.

    3. Selain mengelar sosialisasi dan meluncurkan Aplikasi DIOPEN, Pemerintah Kota Blitar juga mengukuhkan PPID dan PPID pelaksana dilingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Walikota Blitar Nomer 43 Tahun 2023 tentang penjabat pengelola informasi dan Dokumentasi Kota Blitar.

    4. Aplikasi DIOPEN merupakan alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh badan publik untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik dalam menyedikan dan melayani permintaan informasi secara mudah, tepat, cepat dan undang undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

    Wali Kota Blitar Santoso sangat mengapresiasi kinerja dan komitmen Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik yang terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan informasi di masyarakat .

    Saya juga mengimbau agar PPID dan PPID pelaksana yang telah dikukuhkan dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ” pungkas Wali Kota Blitar Santoso. (Tn)

    aplikasi diopen pemkot blitar kota blitar santoso
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga...

    Artikel Berikutnya

    Menteri PMK bersama Wali Kota Santoso Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar